Spirit of Aqsa- Keputusan Majelis Umum PBB menjadi pukulan baru bagi Israel dalam hal propaganda dan diplomasi secara umum, serta khususnya bagi kebijakan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu yang berupaya menghapuskan isu Palestina.

Keputusan tersebut menunjukkan meningkatnya kemarahan global terhadap sikap Israel yang mengabaikan keputusan dan hukum internasional dalam berurusan dengan rakyat Palestina. Hal ini tercermin dari tuntutan negara-negara anggota untuk tindakan dengan kerangka waktu yang jelas, eskalasi kecaman verbal terhadap perilaku pendudukan, dan pemberian hak tambahan kepada Palestina.

Keputusan ini memperkuat legitimasi hak-hak Palestina, terutama setelah serangan “Operasi Taufan Al-Aqsa” pada 7 Oktober lalu. Namun, negara-negara dunia sebagian besar menghindari mengakui hak alami dan hukum Palestina untuk melawan pendudukan.

Majelis Umum juga mengakui, melalui isi keputusan tersebut, bahwa PBB gagal menegakkan keputusannya karena ketidakpedulian Israel yang terus berlanjut terhadap hukum dan resolusi internasional.

Kemarahan Internasional terhadap Pendudukan

Keputusan ini merinci pelanggaran berkelanjutan Israel terhadap hukum dan resolusi internasional, termasuk pemeliharaan dan perluasan permukiman, pembangunan infrastruktur yang terkait, termasuk tembok pemisah, eksploitasi sumber daya alam, deklarasi Yerusalem sebagai ibu kota Israel, dan penerapan hukum Israel di Al-Quds Timur serta sebagian besar wilayah Tepi Barat.

PBB juga menetapkan tenggat waktu untuk implementasi keputusan ini, sebagai sinyal tambahan atas ketidakpuasan terhadap penundaan dan penolakan Israel terhadap resolusi-resolusi PBB. Dalam keputusan tersebut, Israel diminta untuk menarik pasukan militernya dari wilayah Palestina yang diduduki, termasuk wilayah udara dan perairannya, menghentikan aktivitas pemukiman, dan memindahkan seluruh pemukim Israel.

Keputusan itu juga meminta Israel untuk membongkar bagian-bagian tembok yang dibangun di wilayah Palestina yang diduduki, mengembalikan tanah, properti, dan aset yang diambil sejak 1967, serta mengizinkan warga Palestina yang mengungsi selama pendudukan untuk kembali ke tempat tinggal asli mereka.

Selain itu, PBB meminta pemerintah Swiss untuk mengadakan konferensi dalam waktu 6 bulan guna membahas langkah-langkah untuk menegakkan Konvensi Jenewa Keempat terkait perlindungan warga sipil dalam perang, khususnya di wilayah Palestina yang diduduki.

PBB juga mengusulkan diadakannya konferensi internasional pada sesi ke-79 Majelis Umum yang dimulai pada 24 September 2024, dengan tujuan untuk melaksanakan keputusan-keputusan PBB terkait Palestina dan solusi dua negara.

Dukungan bagi Fatwa Mahkamah Internasional

Resolusi PBB ini memperkuat dukungan internasional terhadap fatwa Mahkamah Internasional yang dikeluarkan pada 19 Juli 2024 mengenai konsekuensi hukum dari pendudukan Israel yang berkelanjutan di tanah Palestina. Fatwa tersebut menegaskan bahwa keberadaan Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal, dan lembaga internasional, termasuk PBB, wajib tidak mengakui legalitas situasi yang dihasilkan dari pendudukan ilegal tersebut.

Resolusi PBB juga menegaskan pentingnya mematuhi beberapa bagian dari keputusan Mahkamah Internasional, terutama bahwa pelanggaran yang dilakukan Israel adalah kepentingan semua negara, karena hak-hak yang dilanggar adalah hak-hak mendasar yang penting untuk dilindungi.

Seruan untuk Menghentikan Agresi

Keputusan ini meminta Israel untuk segera mematuhi perintah langkah-langkah pencegahan dari Mahkamah Internasional terkait penerapan Konvensi PBB tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel. 

Selain itu, semua negara diminta untuk menghentikan pengiriman atau penjualan senjata dan peralatan terkait kepada Israel dalam semua kasus di mana ada kecurigaan yang masuk akal bahwa senjata-senjata tersebut akan digunakan di wilayah Palestina yang diduduki.

Keputusan ini juga menolak upaya Israel untuk mengubah kondisi demografis atau geografis di Jalur Gaza, serta menegaskan bahwa Gaza adalah bagian tak terpisahkan dari wilayah Palestina yang diduduki.

Panggilan untuk Akuntabilitas dan Kompensasi

Keputusan PBB ini juga memperkuat upaya untuk membawa Israel dan para pemimpinnya ke pengadilan internasional, dengan menekankan pentingnya memastikan akuntabilitas atas semua pelanggaran hukum internasional, guna mengakhiri impunitas dan menjamin keadilan.

Selain itu, ada seruan untuk memberikan sanksi kepada individu-individu yang terlibat dalam pendudukan Israel di wilayah Palestina, termasuk kekerasan oleh para pemukim.

Keputusan ini juga menyerukan pembentukan mekanisme internasional untuk mengkompensasi semua kerugian yang disebabkan oleh tindakan ilegal Israel di wilayah Palestina yang diduduki.

Pukulan bagi Propaganda Israel

Pemungutan suara oleh lebih dari dua pertiga negara anggota Majelis Umum PBB atas keputusan ini merupakan pukulan baru bagi legitimasi internasional Israel dan propaganda yang berupaya memasarkan perang Israel sebagai perang yang sah untuk melawan terorisme.

Keputusan ini menjadi sensitif bagi Israel, sebuah negara yang terbentuk melalui agresi di wilayah yang berbeda secara sejarah, budaya, bahasa, dan agama. Sebagai negara yang mengandalkan legitimasi hukumnya dari keputusan pembagian PBB tahun 1947, Israel memiliki kelemahan mendasar, yakni ketergantungan terus-menerus pada dukungan internasional yang kuat sebagai syarat kelangsungan eksistensinya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here