Spirit of Aqsa, Palestina- Ketua Hakim Mahkamah Internasional (ICJ), Joan Donoghue, memerintahkan Israel mengambil semua langkah mencegah genosida dan memastikan pasukannya tidak melakukan genosida. Hakim Donoghue juga memerintahkan Israel harus mengirimkan laporan paling 30 hari untuk memenuhi semua perintah pengadilan.

Hakim Donoghue mengatakan keputusan ini menciptakan kewajiban internasional bagi Israel. ICJ memerintahkan Israel mencegah dan menghukum penghasutan genosida di Jalur Gaza. Pengadilan juga memerintahkan Israel segera mengambil tindakan yang efektif mengizinkan pasokan bantuan kemanusiaan dan kebutuhan dasar yang sangat diperlukan ke Gaza.

Hasil Putusan Mahakamah Internasional atas Kasus Genosida di Gaza Selama sidang yang digelar lebih kurang 1 jam itu, melansir BBC, ada sejumlah poin penting putusan ICJ yang patut untuk diperhatikan, antara lain adalah:

  1. Israel harus mengambil semua langkah untuk mencegah tindakan apa pun yang dapat dianggap sebagai genosida, termasuk membunuh anggota suatu kelompok, menyebabkan kerusakan fisik, menimbulkan kondisi yang dirancang untuk membawa kehancuran suatu kelompok, hingga mencegah kelahiran.
  2. Israel harus memastikan bahwa militernya tidak melakukan tindakan genosida apapun.
  3. Israel harus mencegah dan mengambil tindakan kepada setiap komentar publik yang dapat dianggap sebagai hasutan untuk melakukan genosida di Gaza.
  4. Israel harus mengambil langkah-langkah untuk memastikan akses kemanusiaan.
  5. Israel harus mencegah penghancuran barang bukti yang dapat digunakan dalam kasus genosida.
  6. Israel harus menyerahkan laporan kepada pengadilan dalam waktu satu bulan sejak perintah ini diberikan. Pengadilan juga menyatakan keprihatinan yang mendalam mengenai nasib para sandera yang ditahan oleh Hamas dan menyerukan pembebasan mereka dengan segera.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here