RAMALLAH — Bayang-bayang eksekusi mati kini nyata mengintai Qadri Samara, warga Palestina yang diculik karena melakukan perlawanan di dekat permukiman Halamish, utara Ramallah. Insiden tersebut menewaskan seorang tentara Israel, dan kini menyeret publik pada perdebatan mendalam: apakah hukum eksekusi mati bagi warga Palestina yang baru disahkan bakal resmi diterapkan untuk pertama kalinya?

Gubernur Al-Quds mengonfirmasi, pasukan Penjajah Israel menerobos Rumah Sakit H-Clinic di Ramallah untuk menciduk Samara dalam kondisi terluka. Militer Israel membenarkan penangkapan tersebut, sementara media resmi setempat melaporkan penembakan menyasar warga yang tengah berada di mata air.

Gelombang Desakan Eksekusi

Sesaat setelah kabar tewasnya tentara Israel beredar, seruan hukuman mati langsung menggema keras dari kalangan pejabat kanan atas. Menteri Keamanan Nasional, Itamar Ben-Gvir, menjadi figur utama yang menyuarakan desakan ini.

Melalui saluran Telegram miliknya, Ben-Gvir menegaskan agar undang-undang hukuman mati bagi pelaku teror yang diusung partainya, Otzma Yehudit, segera diberlakukan. Menurutnya, aksi di Binyamin ini merupakan kasus perdana yang memenuhi syarat untuk eksekusi tersebut.

Sementara itu, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu memerintahkan pengetatan operasi militer dan penutupan wilayah di Tepi Barat.

Netanyahu menegaskan tidak ada yang kebal hukum bagi siapa pun yang terlibat, seraya menginstruksikan Shin Bet dan militer untuk memperhebat pergerakan di Gaza, Lebanon, hingga Yudea dan Samaria (Tepi Barat).

Landasan Hukum dan Ruang Gerak yang Tertutup

Secara legal-formal, penerapan hukuman mati bukan lagi sekadar wacana. Pakar hukum Khalid Mahajnah menjelaskan bahwa UU Hukuman Mati telah berlaku efektif di Israel sejak akhir Maret, lalu secara resmi diserap ke dalam pengadilan militer Tepi Barat pada 17 Mei.

Meski berbagai lembaga hak asasi manusia mengajukan banding ke Mahkamah Agung Israel untuk membekukan aturan tersebut, upaya tersebut ditolak. Langkah Mahkamah Agung ini memberi jalan hijau bagi berlakunya sanksi eksekusi secara penuh.

Dalam revisi hukum militer yang ditandatangani Komando Pusat Israel, hukuman mati diposisikan sebagai sanksi tunggal mutlak bagi tindakan serangan mematikan berlatar belakang keamanan. Hukum ini juga menghapus hak hakim untuk mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, serta menutup rapat celah pengampunan dari komandan militer setempat.

Mekanisme dan Proyeksi Waktu

Berdasarkan undang-undang yang disahkan Kneset dengan dukungan 62 suara, eksekusi akan dilakukan dengan cara digantung oleh petugas khusus penjara yang dilindungi kerahasiaan identitasnya. Putusan ini bahkan dapat dijatuhkan tanpa perlu persetujuan mayoritas mutlak hakim atau permintaan resmi dari jaksa umum.

UU tersebut mengatur bahwa eksekusi wajib dilaksanakan paling lambat 90 hari setelah vonis dijatuhkan. Selama masa tunggu tersebut, terpidana dilarang keras bertemu dengan pihak keluarga.

Mahajnah memprediksikan proses persidangan hingga penetapan vonis akan memakan waktu beberapa bulan. Namun, ia menekankan bahwa secara hukum, peluang untuk meloloskan terdakwa dari hukuman mati hampir tidak ada, terlepas dari siapa pun yang memegang tampuk pemerintahan kelak.

Pernyataan ini kian ditegaskan oleh langkah Ben-Gvir pada Agustus lalu, yang memperlihatkan pembangunan blok penjara khusus beserta fasilitas ruangan eksekusi mati bagi narapidana Palestina. Dengan seluruh perangkat hukum dan infrastruktur yang telah siap, kasus ini berpotensi menjadi rekor eksekusi mati pertama di bawah regulasi anyar tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here